Tangerang – Bantenmore.com ¦ Buruh yang sudah lanjut usia masih dipekerjakan oleh Perusahaan PT. Kwartama Plastik yang berada di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten, pada 15 November 2024.
Berawal dari pekerja H. Satam yang melaporkan kepada awak media, beliau mengeluh atas dirinya yang mana sudah bekerja kurang lebih selama 20 tahun, dari tahun 2004 sampai 2024 masih saja dipekerjakan oleh perusahaan PT. Kwartama Plastik dengan usianya yang sudah masuk 75 tahun belum juga dirumahkan atau di pensiunkan oleh pihak perusahaan. H. Satam merasa dirinya sudah tidak kuat lagi bekerja, bahkan sering sakit-sakitan meminta bantuan kepada awak media agar dapat bermediasi kepada perusahaan, memberhentikan dengan layak dan memberikan uang lepas yang sesuai “, ujar H. Satam kepada awak media.
Setelah diberikan kuasa, Tim Media mewakili pekerja (H.Satam) menemui pihak perusahaan, bertemu satpam, lalu dipertemukan oleh staf perusahaan bernama ibu Sri. Dirinya mengatakan urusan pekerja dengan perusahaan bukan dengan kuasa, kalau memakai kuasa kami juga memakai kuasa, dan ini bukan PT melainkan CV “, ujar staf perusahaan saat dikonfirmasi.
Keesokan harinya perwakilan H.Satam (korban) bertemu perwakilan pihak perusahaan yang diwakili pengacara bernama Walim. Untuk bermediasi kepada sesama yang dikuasakan, dalam percakapan kuasa perusahaan mengatakan, bahwa izin perusahaan ini UD (Usaha Dagang) dari tahun 2007 hingga sekarang. Bukan perusahaan layaknya perusahaan lain, ucap Walim dalam keterangannya.
Budi Irawan selaku ketua Tim berkeinginan, ” kita duduk sama rata untuk penyelesaian secara kekeluargaan, apa yang menjadi hak dari pekerja tolong diberikan yang sepantasnya, sesuai masa pengabdian selama bekerja, kita tidak ingin panjang dan tidak ingin mencari kesalahan baik dari pihak perusahaan ataupun pekerja “, ujar Budi selaku ketua Tim.
Selanjutnya Ketua Tim dari Media Reformasi melaporkan kejadian ini kepada pimpinan Redaksi/Umum SKU “Media Reformasi” selanjutnya menunjuk pimpinan Ketua Tim Pimprus Media Reformasi, Herman RL. Untuk melakukan perundingan dengan perusahaan, dan memberikan kuasa kepengurusan baru dari H. Satam,
jika mengacu pada regulasi UU ketenagakerjaan No.13 tahun 2013 batas usia pekerja maksimal usia 58 tahun, maka jika tidak direspon pihak perusahaan, kita akan melaporkan ke-disnaker Kabupaten Tangerang bahkan bila perlu kementerian serta instansi pemerintah terkait “, ujar Pimprus.
Sampai berita ini terbit masih menunggu respon dari pihak perusahaan, untuk mencapai kesepakatan bersama. Kamis (28/11/24)
[*/red hh]