Diduga Timses Dapil 2 DPRD Kabupaten Tolitoli Melakukan Kecurangan Pemilu

11 bulan ago
751

Tolitoli Sulawesi Tengah – Bantenmore.com ¦ Pemilihan Calon Anggota Legislatif tahun 2024 di setiap TPS telah selesai dilaksanakan. Sebagian para peserta caleg yang mengikuti kompetisi pesta demokrasi ini menahan diri dan was-wasan dalam menunggu hasil keputusan yang akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum/KPU, berharap nama mereka salah satu masuk dalam daftar merai kursi di legislatif nantinya. Selasa (20/2/24)

Namun sayang, walaupun pesta demokrasi telah usai dilakukan, masih ada pula terdapat kecurangan yang diwarnai oleh oknum timses terhadap pribadi caleg tertentu.

Tepatnya pada hari Jum’at (16/02/2024) seorang peserta /caleg dari salah satu partai peserta pesta demokrasi ini bersama warga mendatangi Panwaslu di kecamatan Dakomean kabupaten Tolitoli melaporkan kejahatan pileg dilakukan oleh oknum timses pada pesta demokrasi tersebut, khususnya di daerah pemilihan dapil 2 (dua) yang meliputi; wilayah Kecamatan Galang, Kecamatan Dakopemean dan Kecamatan Tolitoli Utara kabupaten Tolitoli.

Usman salah satu pelapor yang akrab dipanggil dengan nama Balo, ketika diminta penjelasannya pada hari Minggu (18/02/2024) di kediamannya di Desa Dungingis Kecamatan Dakopemean, tentang laporan yang dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan Dakopemean, Balo menjelaskan bahwa ada oknum timses dari dua partai yang melakukan kejahatan pileg sebelum pencoblosan dilakukan di TPS, di Desa Dungingis, hal ini dibuktikan adanya mesin jahit, daster, uang dan mukena yang diberikan oleh timses kepada warga. “sembari matanya mengarah kepada ibu-ibu yang juga sempat hadir dalam wawancara awak media dengan pelapor, Balo mengatakan “ini ibu-ibu dipanggil oleh timses diberikan Mesin Jahit, Uang, Baju Daster, Hijab dan Mukena yang kemudian diarahkan untuk mencoblos salah satu oknum caleg DPRD Provinisi sulteng Dapil Tolitoli-Buol yang berinisial AS dari partai tersebut dan oknum caleg DPRD kaupaten Tolitoli yang berinisial HM dari partai tersebut, serta barang bukti itu telah diserahkan kepada petugas Panwaslu di Kecamatan Dakopemean” ungkapnya

Lanjutnya, Balo mengatakan bahwa hal ini harus diseriusi oleh petugas Bawaslu maupun Panwaslu dikarenakan ada pelanggaran terhadap peraturan KPU, bahkan jelas ada pelanggaran hukum didalamnya. “Apapun keadaan dari persoalan yang dilaporkan kepada pihak yang berwenang terhadap persoalan ini, dirinya akan terus mengawal dan akan terus meminta keadilan sesuai yang diatur dalam peraturan KPU, Kata Usman.

Sudirman salah satu saksi mengaku bahwa dirinya menerima langsung Mesin Jahit dari oknum timses caleg Dapil 2 (dua) DPRD Kabupaten Tolitoli yang berinisial HM, dirinya mengaku bahwa Mesin Jahit dari timses diterimanya satu bulan sebelum pencoblosan. Mesin Jahit diterimanya bersamaan dengan atribut/poster bergambar wajah caleg berinisial HM, serta timses mengarahkan dirinya untuk mencoblos caleg terebut, ungkap Sudirman

Ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syaik ketika di hubungi langsung di ruang kerjanya pada hari Senin (19/02/2024) membenarkan bahwa ada laporan yang telah diterima pihaknya bersama dengan barang bukti yang dilaporkan. Fajar menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang mendalami laporan tersebut, termasuk akan memanggil pelapor dan saksi-saksi untuk dimintai penjelasan yang telah dilaporkan.

Lanjutnya, secara kasat mata bahwa hasil laporan dan barang bukti sudah jelas memenuhi unsur kesalahan yang melanggar peraturan tentang pemilihan legislatif. Namun, kami saat ini sedang mendalami persoalan tersebut, kata Fajar

Dari hasil pantau awak media di lapangan, persoalan pelaporan tentang oknum timses yang melakukan kecurangan, menjadi perbincangan hangat dan serius di tengah-tengah masyarakat Tolitoli, sehingga menjadi tanggujawab penting bagi Bawaslu Kabupaten Tolitoli mentuntaskan persoalan ini. <red/dion tim>

FANS PAGE

Social Media

Content Ini Hak Bantenmore.com - Silakan contact Admin jika ingin Melakukan Kerjasama berita :)