Dua Anggota DPRD Diduga Terlibat Penjualan Aset Pemprov Banten

12 bulan ago
1158

Banten ~ Bantenmore.com ¦ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mendalami kasus penjualan aset Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang.

Aset yang tercatat milik Pemerintah Provinsi Banten ini telah berubah fungsi menjadi kawasan Industri.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengaku, sudah memeriksa 33 orang saksi. Termasuk 3 orang tim pembebasan lahan dari PT Modern Cikande. Rabu (7/2/24)

“Kemarin kita periksa 3 orang lagi dari PT Modern Cikande. Jadi total ada 33 orang yang sudah diperiksa,” kata Rangga, Selasa (6/2/2024).

Rangga menjelaskan pemeriksaan ketiga tim pembebasan internal dari Modern Cikande, untuk pendalaman proses peralihan lahan dari masyarakat ke perusahaan. Kemudian, proses kepemilikan lahan negara oleh masyarakat.

“Jadi proses peralihannya dari warga ke pihak perusahaan, itu tim masih menggali kesitu atau perbuatan melawan hukumnya seperti apa,” ujarnya.

Rangga menyebut, ada dua tokoh politik sekaligus anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya berinisial BR dan FH.

Kendati demikian, lanjut Rangga kedua tokoh politik tersebut belum direncanakan untuk diperiksa dalam waktu dekat ini.

“Terkait dewan yang sedang kontestan pemilu saat ini, semua pemeriksaannya sebagimana intruksi jaksa agung, itu ditunda sampai pemilu selesai,” ujar Rangga.

Sementara Kepala Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, potensi kerugian negara yang dihitung pada nilai jual objek pajak (NJOP) sejak zaman Belanda.

“Kita baru mengkoordinasi ahli khusus perhitungan (kerugian negara). Nanti akan menghitung dengan luasan yang ada sejak Belanda. Di sana nanti nilai riilnya berapa kan ada NJOP,” katanya.

Sebab dari dokumen ANRI dan google earth, wilayah yang saat ini dikuasi swasta, tercatat sebagai waduk atau situ. Apalagi pada 2007 sudah diverifikasi oleh BPN.

“Arsip Nasional bahwa dari peta Belanda itu memang situ tertulis. Belanda sudah punya di ANRI ada peta, ada google earth kemudian validasi 2007, situ sudah pernah diverifikasi (BPN),” paparnya.

Sehingga penyelidikan terhadap kepemilikan surat atas nama ratusan orang, menjadi tantangan bagi Kejati Banten untuk menuntaskan perkara.

“Nah itu tantangan kami bagaimana muncul dokumen itu, sementara dokumen di kita itu menunjukan waduk atau situ dan juga aset tercatat di Pemprov, RTRW juga ada itu, ini tantangan kita benar gak suratnya,” jelasnya.

Rugikan Negara Rp1 Triliun

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus melakukan penyelidikan, atas kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung.

Situ yang berlokasi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Namun sejak tahun 2012 lalu, situ seluas 25 hektar tersebut diduga telah beralih fungsi menjadi pabrik.

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengaku, menemukan peristiwa pidana dalam kasus tersebut dengan potensi kerugian mencapai Rp1 triliun.

“Statusnya sudah naik ke penyidikan,” kata Didik di Kejati Banten, Kamis (28/12/2023). <red bm>

FANS PAGE

Social Media

Content Ini Hak Bantenmore.com - Silakan contact Admin jika ingin Melakukan Kerjasama berita :)