- Home
- Headline
- Kab Tangerang
- Tim Advokat Pembela Hak Imunitas Sambangi Kejari Kabupaten Tangerang Untuk Audensi
Tim Advokat Pembela Hak Imunitas Sambangi Kejari Kabupaten Tangerang Untuk Audensi
Tangerang – Bantenmore.com ¦ Hasil pantauan Media, Tim Advokat bergerak ke kantor Kejari, namun kedatangan tim Advokat tidak ada satupun yang berani menemui. Berdalih sedang ada giat diluar. Selasa [30/1/2024]
Kemudian petugas PTSP berkomunikasi dengan atasannya terkait permohonan Audensi dari Aliansi Advokat /persatuan pengacara kapan digelar? petugas PTSP menyampaikan akan diberitahukan melalui surat resmi, “terang Petugas PTSP Kejari Kab Tangerang,
Ujang kosasih, S.H, perwakilan Aliansi Advokat mengatakan, kepada awak media bahwa kegiatan hari ini mestinya ada dua pertemuan khusus. Pertama dengan Kejari dan kedua dengan Paminal Polda Banten, namun sayang Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang tidak dapat kami temui kerana beliau sedang ada Giat diluar. Kata Ujang Kosasih, SH
Namun kekecewaan kami terobati dengan adanya salah satu jaksa yang merespon kami terkait rencana Audensi,
pada intinya jaksa mengatakan sangat terbuka untuk duduk bersama dengan Tim Alinsi Advokat / persatuan pengacara.
Lanjut Ujang Kosasih, SH, kami dari Tim Aliansi Advokat tidak bermaksud untuk menghalangi tugas polisi dan kejaksaan dalam penegakan hukum, namun mohon hargai kami juga bahwa kami para Advokat berprofesi sebagai penegak hukum, tegasnya
Ditempat terpisah, Advokat Senior Daniel Minggu yang di juluki Ayam Jantan dari Timur menjelaskan kepada awak media, bahwa gerakan Advokasi yang dilakukan oleh Aliansi/persatuan Advokat adalah untuk mengetahui apakah perkara yang menimpa rekan sejawat kita layak di P21 kan? oleh karena itu sebab dari kronologis dan keterangan saksi serta CCTV ada yang janggal. Terangnya
Kejanggalan pertama:
Saksi fakta pada saat dimintai keterangan disuruh menonton CCTV dulu.
Kejanggalan kedua:
Patut diduga alat bukti CCTV telah di edit/tidak utuh lagi sudah dipotong -potong. Ungkapnya
Kejanggalan ketiga:
Tidak adanya luka berdarah dan atau luka permanen, tutup Advokat asal Indonesia bagian Timur ini. [*/red]
Tags