- Home
- Headline News
- Lebak
- Headline News: Diduga Adanya Rekayasa Terkait Kasus Narkotika, di Polres Serang Kota Terancam Didemo Aktivis!
Headline News: Diduga Adanya Rekayasa Terkait Kasus Narkotika, di Polres Serang Kota Terancam Didemo Aktivis!
Lebak – Bantenmore.com ¦ Seorang aktivis Lebak Selatan, Firman Habibie merespon ihwal dibebaskannya tiga orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Polres Serang Kota, lantaran dianggap tidak cukup bukti.
“Saya menduga keras persoalan dibebaskannya tiga orang diduga pelaku pengguna narkoba yang salah satunya merupakan pegawai desa di Kecamatan Wanasalam, dengan alasan tidak cukup bukti, merupakan rekayasa yang dibuat oleh oknum kepolisian, saya ingin tahu mana hasil test urinenya?” desak Ketum Himakom dari Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Firman Habibie, Selasa (23/1/2024).
Bahkan, Firman menduga ada kemungkinan main mata, sehingga kasus itu ditutup dan para diduga pelaku dibebaskan begitu saja oleh Satreskoba Polres Serang Kota.
“Ketika hal seperti ini terjadi, boleh-boleh saja kan masyarakat menduga adanya main mata antara oknum kepolisian dengan pihak para diduga pelaku,” ucap Firman.
Untuk membuktikan asumsinya itu, lanjut Firman, pihaknya meminta agar ketiga orang yang sudah dibebaskan itu termasuk Perangkat Desa Parungpanjang, dipanggil kembali dan dilakukan test urine, serta ditunjukkan ke publik hasilnya.
“Agar tidak menjadi asumsi liar, kami mendesak Polresta Serang Kota kembali memanggil pihak terkait, mereka harus ditest urine, dan bukti test nya disampaikan ke masyarakat, jangan sampai kami tidak percaya lagi terhadap institusi kepolisian lantaran dicoreng dengan kasus ini,” ujarnya lagi.
Apabila permintaan itu tidak segera dilakukan, Ketum Himakom ini mengancam akan turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polresta Serang Kota.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Polresta Serang Kota, jika permintaan kami tidak dilakukan,” tandasnya.
Diketahui, Satnarkoba Polres Serang Kota sebelumnya telah mengamankan tiga orang diduga pelaku penyalahgunaan barang terlarang narkotika di salah satu rumah kontrak di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Kamis 18 Januari 2024.
Dari ketiga orang tersebut satu diantaranya adalah pegawai desa aktif yang tengah bertugas di Desa Parungpanjang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, berinisial AW.
Namun kabar tersiar polisi tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ketiganya telah dibebaskan termasuk pegawai Desa Parungpanjang tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan bahwa ketiga orang tersebut tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur salah satu poin dalam siaran pers Humas Polresta Serang Kota yang diterima. [*/red]
Tags