• Headline
  • Lebak
  • LBH Elang Maut Indonesia, Dampingi Warga Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

LBH Elang Maut Indonesia, Dampingi Warga Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

1 tahun ago
257

Lebak – Bantenmore.com ¦ Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Maut Indonesia Dewan perwakilan pusat mendampingi warga Rangkasbitung untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur. Jum’at (22/12/2023).

Sebagaimana diatur dalam pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 Undang – undang No. 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang – undang RI. No. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar (kelas enam) kembali terjadi yang dilakukan oleh tetangga korban di Pasir Ona, Desa Rangkasbitung timur Kecamatan Rangkasbitung Lebak Banten.

Kasus ini berawal dari mereka saling kenal karena bertetangga saling tukar nomor Hp dan saling chat melalui whatsapp, mereka menjalin hubungan tanpak diketahui kedua orang tuanya, setelah berjalannya waktu dan selalu berkomunikasi lewat whatsapp pihak laki – lakipun mulai melontarkan rayuan dan ngajak layaknya seperti suami istri sehingga menjalankan aksinya bejatnya pada tanggal 15 Desember 2023.

Ibu korban mencurigai ada gelagat aneh terhadap putrinya yang berinisial Al kemudian ibunya mengambil hp putrinya dan memeriksa isinya chat tersebut, benar saja telah terjadi hal yang diduga Ibu korban dan perbutan itu tidak sekali dilakukan.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut mendampingi salah satu warga Rangkas Bitung Kp. Pasir Ona RT. 002 RW. 010 Kel/Des Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten, untuk melaporkan terkait dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur yang masih duduk bangku kelas 6 SD (Sekolah Dasar)

Asep yang akrab disapa Gamerkhan Sihab dan Adang Kuwadrat dari LBH Elang Maut yang melakukan pendampingan dan akan menuntaskan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh inisial FI, yang di lakukan kepada anak di bawah umur inisial Al.

Atas kejadian ini keluarga korban merasa dirugikan karena berkaitan dengan masa depan anaknya yang masih tumbuh kembang dan sedang menjalankan pendidikannya di sekolah dasar.

Asep alias Gamerkhan Sihab juga bekerja sama dengan UPTD PPA Kabupaten Lebak, untuk memfasilitasi memberikan pelayanan kesehatan, penguatan pesikologis, psikolososial, rehabsos, pemberdayaan sosial dan reitegrasi sosial, kepada korban dan keluarga korban sekaligus melaporkan ke Unit PPA Polres Lebak, agar anak yang diduga mendapat kekerasan seksual ini mendapatkan perlindingan dan kepastian hukum berdasar pada UU No. 12 tahun 2022 UU TPKS.

Lembaga Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia, dalam kesempatan ini meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak tegas yang diduga melakukan kekerasan seksual sebagai komitmen di daerah masing – masing untuk mencegah kekerasan seksual dan melindungi korban – korban kekerasan seksual agar terpenuhi aspek hukum dan perlindungan korban.

[*/red bm]

FANS PAGE

Social Media

Content Ini Hak Bantenmore.com - Silakan contact Admin jika ingin Melakukan Kerjasama berita :)